Harapan bagi semua
karyawan adalah untuk bisa bekerja dalam lingkungan kerja yang aman dan nyaman . Keamanan dan kenyamanan pekerjaan
dipercaya akan meningkatkan produktivitas namun pada kenyataannya pekerjaan di
lingkungan industry dengan paparan terhadap bising , getaran ataupun perubahan
suhu yang ekstrem seringkali tidak dapat dihindari oleh karyawan dimana hal tersebut dalam kurun waktu
tertentu akan menimbulkan resiko tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan
karyawan yang bersangkutan
.
Ketidaknyamanan kerja
yang dialami pada waktu tertentu dapat memicu munculnya penyakit yang
berhubungan dengan musculoskeletal ,
cardiovascular dan system pencernaan ( Maciulyte dalam Rusdjijati,Retno
dan Widodo,Muh.Eko ,Universitas Muhammadiyah Magelang,2008) Penelitian lainnya
menunjukkan bahwa ada hubungan yang erat antara paparan bising dengan
peningkatan tekanan darah baik sistolik maupun diastolic ( Babba,Jeanni , Hubungan
antara Intensitas kebisingan di Lingkungan Kerja dengan Peningkatan Tekanan
Darah , Universitas Diponegoro , 2007)
Banyak teori yang menyatakan berbagai gangguan yang disebabkan oleh paparan
bising dan getaran baik gangguan fisik maupun psikis ,semisal gangguan mood ,
gangguan agresi sampai dengan depresi di tempat kerja yang harus diperhatikan
oleh pejabat Sumber Daya Manusia SDM)
guna menghindari kerugian penurunan kinerja , ataupun terjadinya
kecelakaan dan gangguan kesehatan yang ditimbulkan
KENYAMANAN LINGKUNGAN KERJA
Karyawan tentu
sangat membutuhkan lingkungan kerja yang nyaman . Sebagai tempat yang dihuni
paling sedikit delapan jam sehari dalam enam hari kerja ,maka kondisi
lingkungan kerja pasti akan sedikit banyak mempengaruhi baik psikis maupun
fisik dari para pekerjanya .Lingkungan kerja dipahami sebagai segala sesuatu
yang ada disekitar pekerja yang dapat mempengaruhi dirinya dalam menjalankan
tugas tugas yang diembannya (Nitisemito dalam Rengkung ,2012)
Sedarmayanti
(dalam Rengkung,2012) , menyatakan bahwa lingkungan kerja fisik dapat dibagi
dalam dua kategori ,yaitu :
1.
Lingkungan
yang langsung berhubungan dengan karyawan
2.
Lingkungan
perantara atau lingkungan umum yang dapat mempengaruhi kondisi manusia
,misalnya temperature,kelembaban ,paparan bising , atau getaran ,dan lain-lain.
Dari beberapa
pendapat tersebut , maka lingkungan kerja sangat berpengaruh kepada kenyamanan
kerja yang dirasakan oleh para pekerja . Kenyamanan kerja adalah unsur perasaan
manusia yang muncul sebagai akibat minimalnya atau tidak adanya gangguan pada
sensasi tubuh (Manuaba,1993). Kenyamanan
membuat manusia merasa sehat , betah melakukan aktivitas serta mampu
berprestasi (Grandjean,1993)
Rusdjijati,Retno
dan Widodo,Muh.Eko, 2008, menyebutkan bahwa secara umum kenyamanan dapat
dipengaruhi oleh empat faktor , yaitu :
1.
Faktor
Fisik , diantaranya paparan getaran , paparan bising , Perubahan suhu secara
ekstrem , penerangan kerja .
2.
Faktor
Kimia ;seperti paparan bahan bahan kimia,gas,uap,dan debu
3.
Faktor
Ergonomis ; seperti lama kerja , sikap kerja
4.
Faktor Biologis ;seperti bakteri ,jamur, virus
Faktor-faktor
tersebut diatas akan sangat berpengaruh pada terciptanya kenyamanan kerja dan
merupakan pendorong bagi kegairahan serta efisiensi kerja apabila tidak
melebihi ambang batas yang ditentukan . Namun apabila hal tersebut tidak
terpenuhi, maka hal sebaliknya yaitu resiko turunnya produktivitas pekerja yang
disebabkan jumlah hari absen karena sakit semakin bertambah , pekerja mudah
lelah atau merasa tidak nyaman . Kolsch ,2002, menyatakan bahwa tingkatan
kenyamanan dalam bekerja dapat diklasifikasikan menjadi empat kelompok :
1.
Nyaman
2.
Tidak
nyaman
3.
Lelah
4.
Merasa
Sakit .
PAPARAN GETARAN
Terdapat
beberapa pandangan mengenai getaran dan akibatnya pada kesehatan manusia .
Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI dalam keputusan nomor 51/Menaker/1999 tentang
Nilai Ambang Batas Faktor-Faktor Fisik menjelaskan bahwa :
“Getaran adalah
gerakan yang teratur dari suatu benda atau media dengan arah bolak-balik dari
kedudukan keseimbangannya “
Definisi
mengenai getaran dikemukakan oleh Mansfeld (dalam Rengkung, 2005) yang
menyatakan bahwa getaran adalah pergerakan emkanis yang berosilasi disekitar
titik yang tetap .Getaran adalah bentuk gelombang mekanik yang mentransfer
energy dimana getaran membutuhkan suatu struktur mekanik yang berfungsi sebagai
media atau jalan untuk bertransmisi . Struktur
ini dapat berupa mesin , kendaraan , alat , atau bahkan manusia .
Getaran mekanis
dapat dirasakan dan terjadi pada seluruh tubuh pada kisaran frekuensi yang
sangat besar yaitu antara 0.1-10.000 Hz,namun secara umum kepekaan manusia
hanya berkisar 4-8 Hz dengan arah naik turun atau kesamping . Didapatkan bukti
epidemiologi yang kuat bahwa terdapat kenaikan secara pasti terhadap rasa sakit
pada punggung dan bagian perut diantara banyak orang yang mengalami Getaran
seluruh badan (Whole Body Vibration )
dengan paparan dalam waktu lama .
Sebagai contoh
kasus , Wasserman dan Wasserman, 1999, menyatakan pada karyawan yang bekerja
sebagai operator kendaraan , paparan getaran didapatkan dari dua sumber :
1.
Getaran
seluruh badan (Whole Body Vibration )
, yaitu getaran dari ujung kaki sampai kepala .Getaran ini berasal dari tempat
duduk pengemudi . Definisi lainnya menyatakan bahwa frekuensi getaran ini
aadalah 5-20 Hz ( Emil Salim , 2002)
2.
Getaran
tangan dan lengan (hand arm vibration),
yaitu getaran setempat yaitu getaran yang merambat melalui tangan sebagai
akibat pemakaian peralatan yang bergetar .Frekuensi ini biasanya antara 20-500
Hz dimana frekuensi 128 Hz adalah frekuensi yang paling berbahaya dikarenakan
tubuh manusia sangat peka terhadap besaran frekuensi ini . ( Emil Salim , 2002)
European Union Physical Agent (vibration) Directive telah mengatur
standard minimum untuk mengontrol
risiko dari getaran seluruh badan ,dimana hal ini memuat suatu rancangan tindakan
utnuk paparan getaran harian ,yang membutuhkan kontrol terhadap resiko bila
terdapat paparan yang melebihi ambang batas yang telah ditentukan . Paparan
getaran juga ditentukan oleh Vibration
Dose Value (VDV ) atau paparan
getaran harian . Tabel berikut memuat batas
pajanan getaran harian berdasarkan European
Union Physical Agent (vibration) Directive .
Indonesia
sendiri telah memiliki peraturan mengenai besaran paparan getaran yang
diperkenankan dalam industry dimana pada
Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menaker no 51/Men/1999 menyatakan bahwa Nilai Ambang Batas
getaran alat kerja yang kontak langsung maupun tidak langsung pada
lengan dan tangan tenaga kerja ditetapkan sebesar 4 meter per detik kuadrat
(m/det2). Sedangkan
untuk waktu paparan getaran diatur kembali sebagaimana berikut :
Berdasar tabel
diatas , maka paparan getaran saat bekerja harus dihilangkan atau
diminimalisasi sampai dengan nilai minimum. Bilamana hal tersebut tidak
dilakukan , maka pada dasarnya perusahaan juga yang akan merugi yang disebabkan
oleh merosotnya tingkat produktifitas pekerja yang disebabkan oleh efek paparan
getaran tersebut.
PENELITIAN AKAN DAMPAK KESEHATAN AKIBAT PAPARAN
GETARAN
Suma’mur (1996)
menyatakan bahwa dampak dari paparan baik Whole
Body Vibration maupun Hand Arm Vibration berbeda-beda tergantung pada tingkatan
akselerasi , frekuensi , dan cara pemaparannya ke seluruh tubuh .Secara umum , Whole Body Vibration dapat
menyebabkan penglihatan kabur ,nyeri , gemetaran (shakeness) kerususakan organ
bagian dalam serta nyeri tulang belakang .
Lebih lanjut ,
Suma’mur (1996) menyatakan pada Hand Arm
Vibration ,akibat yang ditimbulkan
dapat berupa nyeri kepala , nyeri pada persendian otot,menurunnya fungsi indera
peraba pada jari jemari dan terbentuknya bercak putih pada punggung jari atau
telapak tangan (white finger syndrome). Berikut
ini adalah tabel penyakit yang timbul Inggris sebagai akibat paparan lingkungan
fisik kerja pada periode 1984 -1989
Penelitian-penelitian
yang membahas mengenai paparan getaran di lingkungan kerja yang dilakukan di
Indonesia , pada umumnya menyatakan bahwa paparan getaran yang diterima oleh
bekerja telah melampaui dari ambang batas yang ditetapkan , baik dari Ambang
Batas Paparan maupun Waktu Paparan .
Rusdjijati dan
Widodo ,2008 , Undip , 2008 mengadakan penelitian terhadap pengaruh getaran
tempat duduk pengemudi bis . Paparan getar yang diukur dalam penelitian ini
menggunakan klasifikasi ISO 2631-1:1985 mengenai Evaluation of human exposure to whole-body vibration – Part 1:
General requirements. Direvisi dengan ISO 2631 -1-1997
.Adapun temuan penelitian yang melibatkan 25 responden ini adalah :
1.
Rerata
usia responden adalah 43,8 tahun , hal ini berarti sampel berada dalam kelompok
umur yang sudah tidak optimal lagi . Grandjean ( 1993) menyatakan bahwa kemampuan
fisik maksimal dicapai pada usia 25-35 tahun .
2.
Rerata
waktu kerja 15.8 jam per hari . artinya subyek penelitian bekerja melebihi
waktu ketja sebagaimana diatur dalam UU Ketenagaan kerja No 13/ 2003 yang
membatasi waktu kerja meliputi 7 jam perhari dan 40 jam perminggu untuk masa
kerja 6 hari dalam seminggu dan atau 8 jam perhari dan 40 jam perminggu untuk
masa kerja 5 hari dalam seminggu .
3.
Rerata
masa kerja adalah 13 . 1 tahun .
4.
Rerata
paparan getaran tempat duduk pengemudi pada frekuensi 2.5 m/det2 dimana
kategori temuan tersebut termasuk pada kategori sangat tidak nyaman yang
ekstrim
Temuan temuan
diatas menemukan keluhan kesehatan berupa rasa sakit otot yang menetap , bahkan
sampai dengan 12 bulan semenjak beban kerja dihentikan .Organ yang dilaporkan
merasa sakit “ekstrem” adalah leher, bahu, lengan bawah , pantat , pinggang ,
paha, dan kaki
Penelitian lain
oleh Jayanti, Ika Novidas,Undip,2010 tentang paparan getaran alat kerja dan
hubungannya dengan sindroma getaran lengan tangan pada pekerja di indutri
pengolahan kayu jati menemukan bahwa dari 32 responden ,sebagian besar (19
orang ) terpapar getaran >4 m/det2 sedangkan 13 orag lainnya terpapar
getaran <= 4 m/det2 . Keluhan yang disampaikan adalah jari jemari serta
telapak tangan terasa menebal dan bergetar , kaku dan sakit “ekstrem” pada otot
lengan, sendi siku dan pergelangan tangan terasa kaku , nyeri /sakit ,mengalami
pemucatan jari-jari dan telapak tangan terasa mati rasa setelah bekerja .
Selanjutnya Jayanti juga menyebutkan bahwa 18 orang dinyatakan positif terhadap
sindroma hand arm vibration dan 14 orang sisanya negative.
Dari dua
penelitian diatas dapat disimpulkan bahwa terdapat hububgan yang bermakna
antara paparan getaran dengan intensitas berlebih dengan gangguan kesehatan.
PEMERIKSAAN KESEHATAN SECARA BERKALA
Karyawan adalah
asset perusahaan yang terbesar , karena dengan karyawan yang mumpuni baik
kesehatan maupun keterampilannya dapat diharapkan suatu perusahaan akan dapat
terus berjaya . Oleh karena itu pemeriksaan kesehatan secara berkala sangat
diperlukan .
Pemeriksaan
kesehatan minimal yang bisa dilakukan oleh perusahaan dengan paparan getaran
antara lain :
1.
Darah
Lengkap ,
2.
Fungsi
Hati,
3.
Fungsi
Ginjal ,
4.
Diabetes
,
5.
Urine
Lengkap
6.
Pemeriksaan
Dokter Syaraf
7.
Pemeriksaan
Dokter Penyakit Dalam
8.
Radiologi
sendi dan tulang tangan , lengan , dan bahu
DISKUSI
Lingkungan kerja
adalah lingkungan yang bagi sebagian orang tempat dimana ia menghabiskan
sebagian besar waktunya .Lingkungan kerja yang ideal akan menimbulkan gairah
serta semangat untuk berprestasi dan inilah yang diharapkan oleh perusahaan.
Demikian juga sebaliknya dimana lingkungan kerja yang buruk , tidak hanya
merugikan karyawan dengan ancaman kesehatan , namun juga akan sangat
berpengaruh pada produktivitas secara keseluruhan perusahaan tersebut
Dengan semakin
banyaknya pembahasan mengenai lingkungan kerja baik pembahasan secara
psikologis , maupun pembahasan teknis K3 maka kami membuka diri bagi para SDM
atau praktisi SDM dan K3 untuk berdiskusi bersama . Masukan dapat kami terima
di email iok2002iok@gmail.com
PAPARAN BISING di LINGKUNGAN KERJA . Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan masukan email anda dibawah ini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel terbaru dari Psikologi Indonesia
Anda baru saja membaca artikel tentang
0 komentar:
Posting Komentar