Psikologi Indonesia

Written By Budi Santosa on Kamis, Mei 07, 2015 | 14.40




Selamat siang para Orang Tua dan pemegang “kekuasaan” lainnya . Kita sering mendengar istilah Punishment (and) Reward , tapi yakinkah anda sudah seimbang mengaplikasikannya? Takutnya dan yang sering terjadi adalah Punishment tanpa Reward . Anda bingung ? mari kita ngobrol masalah ini.

Punishment and Reward adalah salah satu metode dalam hal modifikasi perilaku . Punishment adalah bentuk “hukuman” atau menghilangkan “kenikmatan” tertentu pada saat individu berlaku diluar aturan atau kesepakatan bersama  sementara Reward adalah memberikan “kenikmatan “ tertentu pada seorang individu yang berbuat atau melampaui harapan bersama . 

Ijinkan saya bercerita sedikit mengenai kedua putri kami . Suatu hari, sang kakak (8 tahun, kelas 2 SD) bercerita dengan jujur bahwa ia melakukan kesalahan dengan memakan coklat yang kami larang untuknya ( kedua putri kami sangat alergi coklat dengan pertanda sinusnya akan bengkak dan disertai demam tinggi) . Saya dan ibunya sepakat bahwa kami menghormati kejujurannya dan oleh karena itu, ia berhak mendapatkan mainan atau jajanan kesukaannya ( yang halal dan thoyib tentu saja) namun kami juga menekankan bahwa kami terpaksa menghukumnya dengan mencabut ijin nonton TV selama 1 minggu karena melanggar larangan makan coklat dimana ia sendiri mengetahui akan  alergi yang dimilikinya.

Kami berpendapat bahwa Reward adalah hak yang tetap harus ditunaikan setiap kali ia berbuat sesuai harapan bersama,yang dalam hal ini adalah bersikap jujur . Reward harus diberikan, tak terkecuali saat ia melakukan kesalahan . Kami tak ingin anak kami di kemudian hari menjadi orang yang hanya mampu melihat sisi keburukan suatu perilaku tanpa bisa (atau berusaha)  menemukan hal positif lainnya.

Bicara masalah “rules” , ada beberapa hal yang kami sepakati  diantaranya :

Orang Tua  tidak boleh menghukum untuk perbuatan yang belum ada kesepakatannya.

“ Perjanjian” ini kami buat terinspirasi pengalaman kami sewaktu masih di SDM , dimana karyawan tidak bisa dijatuhi hukuman atas perbuatan yang belum diatur dalam SOP yang dipersyaratkan dalam ISO . Contohnya : Kami sepakat bahwa hukuman untuk makan coklat , ayam serta jajanan yang mengandung MSG adalah tidak boleh nonton TV selama 1 minggu . Alasannya karena kami menganut system makan yang halal dan Thoyib ,sementara makanan tersebut (menurut kami) tidak Thoyib dikarenakan alergi yang diderita anak-anak .

Namun , bilamana suatu saat alergi anak-anak kambuh karena bahan makanan lainnya , maka atas perbuatan itu orang tua tidak boleh menjatuhkan hukuman apapun.

Jadi, bagaimana menurut anda?








G+

Anda baru saja membaca artikel tentang Punishment ( Tanpa ) Reward ?. Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan masukan email anda dibawah ini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel terbaru dari Psikologi Indonesia
feedburner

0 komentar:

Psikologi Indonesia © 2014. All Rights Reserved.
Template SimpleCips By psikologiindonesia.blogspot.com , Powered By Blogger